Ilustrasi - Proses Amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002MNOL, Jakarta – Anggota tim pengkajian Amandemen UUD 1945 MPR RI, Laksda TNI (Purn) Ishak Latuconsina menyampaikan bahwa amandemen satu hingga empat pada kurun waktu 1999-2002 merupakan suatu bentuk penyimpangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu dia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Kaji Ulang Amandemen 4 Kali’ yang diselenggarakan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Aula Djokosutono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, (18/4/16).
“Dalam amandemen UUD 1945 terdapat penyimpangan baik secara prosedural maupun substansial,” ungkap Ishak.
Secara prosedural, mantan Dubes RI untuk Pakistan itu menyatakan lebih kepada prosedur dalam melakukan amandemen. Dia mengurai ada kesepakatan anggota MPR saat itu dalam melakukan perubahan UUD 1945, antara lain tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempertegas sistem pemerintahan presidensial, penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal dan perubahan dilakukan dengan cara addendum.
“Ternyata kesepakatan itu banyak yang diabaikan oleh anggota MPR saat itu, buktinya perubahan tidak dalam bentuk addendum tetapi masuk ke dalam naskah aslinya,” ujarnya.
Sedangkan, dalam konteks substansial, pria asal Maluku itu menjelaskan lebih kepada materi perubahan yang dianggap sudah hilang ruh Pancasila-nya dalam Batang Tubuh UUD amandemen. Padahal dengan kesepakatan untuk tidak merubah Pembukaan UUD 1945 agar Pancasila masih melekat dalam perubahan di Batang Tubuhnya.
“Aliran pikiran kekeluargaan itu merupakan sari dari Pancasila, falsafah dan ideologi bangsa Indonesia. Sistem kekeluargaan menolak aliran pikiran perseorangan yang mengarah pada liberalisme,” tandasnya.
Akan tetapi yang terjadi justru aliran pemikiran liberalisme mendominasi semangat perubahan tersebut. Terlihat jelas dalam perubahan beberapa pasal yang dia sebutkan dalam Batang Tubuh saat ini.
“Dalam pasal 1 ayat 2 dan pasal 3 fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara telah dihilangkan. Kemudian di pasal 2 masuk poin DPD yang merupakan konsep negara federal,” ulasnya.
Konsepsi kedaulatan rakyat di dalam pasal-pasal UUD 1945 harus mengacu pada Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyatakan bahwa :”Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan kepada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Oleh karena itu, sambungnya sistem Negara yang terbentuk harus dapat mewujudkan kedaulatan rakyat itu di dalam kelembagaan Negara yang merupakan perwujudan seluruh rakyat Indonesia yang berdaulat, di mana penetapan kebijakan Negara dan pengambilan keputusan kenegaraan dilakukan secara musyawarah.
Lembaga Negara yang demikian itu adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagaimana dirumuskan di dalam Pasal 1 ayat (2) UUD sebelum perubahan yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Setelah amandemen, ayat itu dirubah menjadi ‘Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar’, yang artinya MPR telah hilang sehingga kedaulatan rakyat menjadi tidak tegak.
Dirinya yang sudah menjadi anggota MPR RI Fraksi TNI/Polri saat itu sudah melakukan interupsi saat amandemen dilaksanakan. Namun, perjuangannya di MPR tidak mendapat dukungan suara mayoritas.
“Dari situ akhirnya tercetus pembentukan Komisi Konstitusi yang ditetapkan melalui Tap MPR No I tahun 2002 dengan tujuan untuk melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan UUD 1945,” paparnya.
Kendati demikian, mantan staf Kepala BIN itu tetap menyebut konstitusi sekarang sebagai UUD 1945 meskipun isinya sudah berubah total. Sementara para pembicara lainnya dalam diskusi itu telah bersepakat untuk menamakan UUD amandemen sebagai UUD 2002 atau UUD baru karena hampir 100 persen isinya telah berubah.
“Merubah nama UUD akan berimplikasi secara umum pada aspek psikologis kehidupan berbangsa dan bernegara, karena kata UUD 1945 telah melekat dalam kehidupan rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Sebelum dilakukan pembahasan dalam oleh para pembicara dalam acara itu, dilaksanakan terlebih dahulu kuliah umum oleh mantan Wapres Try Sutrisno yang memberikan pandangan-pandanganya terkait amandemen UUD 1945. Para pembicara dalam diskusi itu antara lain Dosen FHUI, Bono B Priambodo; Dosen Manajemen Pertahanan Universitas Pertahanan Haryo B Rahmadi; dan pengamat kebangsaan Yudi Latief. (TAN)