Yudi Latief: Perlunya GBHN sebagai Directive Principle untuk Pembangunan Maritim Indonesia
Pengamat Kebangsaan Yudi Latief. (Foto: konfrontasi.com)
Pengamat Kebangsaan Yudi Latief. (Foto: konfrontasi.com)
MNOL, Jakarta – Pembahasan kaji ulang emapat kali amandemen UUD 1945 menjadi bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. Kaji ulang itu melahirkan suatu gelombang pemikiran yaitu untuk menggugat amandemen yang telah melahirkan UUD 2002 (UUD baru) dan berkomitmen untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Tak terkecuali dalam mewujudkan cita-cita sebagai negara maritim yang besar, pembahasan itu kerap dikaitkan dengan perlunya Garis-garis Besar Halauan Negara (GBHN) dan mengoptimalkan kembali peran MPR. Pengamat kebangsaan, Yudi Latief mengupas hal itu saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk ‘Kaji Ulang Empat Kali Amandemen UUD 1945’ yang diselenggarakan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Aula Djokosutono, FHUI, Depok, (18/4/16). Dalam pemaparannya Yudi menyatakan pentingnya directive principle  dalam menjabarkan UUD 1945 pada kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam pembangunan tol laut yang merupakan visi Presiden Joko Widodo. “Kalau tidak ada directive principle , sudah pasti kehidupan bernegara akan kacau termasuk dalam program tol laut. Akhirnya seluruh sektor dalam program ini bisa dikuasai China, itu akibat tidak adanya directive principle  terkait pasal 33 UUD 1945,” ujar Yudi. Menurut, penulis buku Negara Paripurna itu, directive principle  merupakan sesuatu yang menjadi guiding principle dalam setiap kebijakan bernegara. Hal itulah yang menjadi substansi dari GBHN. Mengingat betapa pentingnya GBHN, Yudi menuturkan hal itu akan membentuk kaidah budaya bangsa Indonesia yang merupakan konvergenitas dari budaya-budaya lokal di setiap daerah. “Budaya lokal yang terbangun harus memenuhi aspek keadaban, persatuan dan mutu kemanusiaan. Karena sejatinya prinsip itu terbentuk dari Pancasila,” terangnya. Selanjutnya, Yudi menuturkan bahwa GBHN itu merupakan koridor kehidupan berbangsa dan bernegara yang sifatnya mengikat bagi seluruh lembaga negara tetapi juga dinamis. Kendati saat ini ada yanga namanya Rencan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menegah Nasional (RPJMN), namun tetap tidak bisa disamakan dengan GBHN. Dalam sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dia mengurai adanya lembaga bernama Dewan Perancang Pembangunan Nasional (Depernas) yang diketuai oleh Muhammad Yamin. “Depernas menyusun pola pembangunan nasional dalam jangka waktu tertentu yang kemudian dibawa ke MPRS untuk ditetapkan menjadi pola pembangunan nasional,” jelasnya. Oleh karena itu, keberadaan GBHN dan optimalisasi MPR sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi saat ini apalagi dalam cita-cita poros maritim dunia. Maka untuk mengefektifkan kedua barang tersebut, Yudi menyerukan perlunya kembali ke UUD 1945. “Namanya UUD 1945 itu hanya satu, kalau yang amandemen ya itu sudah UUD 2002, karena tidak ada GBHN dan fungsi MPR lemah,” tegasnya. Sambung Yudi, aneh dalam perjalanan poros maritim dunia dengan konsep tol laut sebagai turunannya sebagaimana yang dijanjikan oleh presiden sewaktu kamapanye dulu. Dilihat dari perjalanannya sudah pasti mengalami jauh panggang dari pada api. “Konsepnya tol laut, tetapi yang dibangun malah kereta cepat Jakarta-Bandung, ini akibat tidak ada directive principle ,” pungkasnya. Diskusi publik itu sebelumnya diawali dengan ceramah mantan Wapres Try Sutrisno dalam mengurai pandanganya terkait amandemen UUD 1945. Kemudia baru dilanjutkan oleh pembahasan yang dibawakan oleh para pembicara yang berkompeten dalam masalah itu. Selain Yudi Latief, pembicara lainnya ialah Dosen FHUI, Bono B Priambodo; Dosen Manajemen Pertahanan Universitas Pertahanan Haryo B Rahmadi; dan Anggota Pengkajian Ulang Amandemen UUD 1945 MPR Ri, Laksda TNI (Purn) Ishak Latuconsina. (TAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *