Reklamasi Bertentangan dengan Tujuan Bernegara dan Visi Poros Maritim Dunia
Pakar Hukum Laut Dr Chandra Motik (kanan).
Pakar Hukum Laut Dr Chandra Motik (kanan).
MNOL, Jakarta – Proyek reklamasi Teluk Jakarta yang sudah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta telah menuai kritikan dari berbagai pihak. Pasalnya, proyek yang menghabiskan dana Rp500 triliun memiliki cacat hukum jika ditinjau dari berbagai aspek hukum. Pakar hukum kelautan Dr Chandra Motik mengemukakan argumennya terkait permasalahan itu. Dia memandang reklamasi bertentangan dengan tujuan bernegara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. “Reklamasi ini jelas bertentangan dengan tujuan bernegara kita untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dalam hal ini ialah kehidupan nelayan,” ungkap Motik usai menyaksikan penyegelan Pulau G oleh nelayan Muara Angke di Teluk Jakarta, (17/4) lalu. Lebih lanjut, mantan ketua ILUNI UI itu juga menyatakan korelasi antara reklamasi dengan visi presiden poros maritim dunia juga bertentangan. Hal itu karena penjabaran poros maritim dunia di dalam lima pilar pembangunan maritim, salah satunya ialah membangun budaya maritim. Di mana implementasi budaya maritim itu terbentuk dalam 10 persen penduduk Indonesia yang bekerja di laut, dengan nelayan menempati jumlah terbesar dalam prosentase tersebut. “Kalau nelayannya tergusur, sudah tidak ada lagi orang yang bekerja di laut, maka budaya maritim akan hilang. Itu kan salah satu pilar pembangunan maritim,” tandasnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa pembangunan budaya maritim merupakan pilar terpenting dalam perjalanan poros maritim dunia. Sejatinya, budaya atau cara berfikir merupakan landasan dari berjalannya pilar-pilar lainnya. Budaya itu juga mengandung konstruksi berfikir dalam tatanan moral dan etika baik seseorang maupun masyarakat, termasuk pemerintah. Jika Pemprov DKI Jakarta masih bersikeras untuk melanjutkan proyek tersebut maka bisa dipastikan telah melanggar etika dalam perspektif budaya dan moral bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sambung Motik, proyek reklamasi yang sudah berjalan itu harus segera dihentikan karena dasar kebijakannya juga belum kuat. “Seyogyanya Pemda harus menjalankan arahan yang dijalankan oleh Pemerintah Pusat. Kalau dasarnya itu belum jelas maka sudah tidak ada cerita lagi reklamasi dilanjutkan,” tegasnya. Sebelumnya, antara DPR RI dengan KKP dan Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah melakukan pertemuan untuk membahas kasus ini lebih lanjut. Kesimpulan sementara dari pertemuan itu ialah menghentikan proyek ini sambil menunggu adanya peraturan yang lebih komprehensif. Dari kesepakatan itu jelas bila Pemprov DKI dituntut untuk menghentikan aktivitas penimbunan pasir di pulau-pulau buatan tersebut. Karena sampai dengan saat ini aktivitas itu masih berjalan kendati aturannya masih simpang siur dan sudah ada instruksi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI. Tentunya apa yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta ini akan menimbulkan tendensi yang tidak baik bagi Pemerintahan Daerah lainnya. Dengan diabaikannya instruksi Pemerinta Pusat terkesan daerah telah bertindak semaunya sendiri. Sehingga kondisi ini akan rentan memunculkan pertentangan antara pusat dan daerah hingga membawa pada disintegrasi bangsa. Di akhir penyampaiannya, bersama Kesatuan Nelayan Tradisional Indoensia (KNTI) Motik menyerukan untuk segera memberhentikan proyek tersebut. “Kalau kita mengacu ke tujuan negara kita dan poros maritim, maka sudah harga mati proyek reklamasi ini harus dihentikan,” pungkasnya. (TAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *