MNOL, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ir. A. Tonny Budiono, MM menerbitkan Instruksi Nomor UM.008/I/II/DJPL-17 tanggal 3 Januari 2017 tentang Kewajiban Nakhoda dalam Penanganan Penumpang Selama Pelayaran. Sanksi dikenakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Nakhoda khususnya dalam hal penegakkan keselamatan pelayaran sesuai Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008.
Sebagai regulator yang wajib menegakkan aturan keselamatan pelayaran tanpa adanya kompromi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berkomitmen untuk selalu menjaga konsistensi dan implementasi aturan di lapangan yang dilakukan oleh Nakhoda.
Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran serta memperkuat aturan-aturan keselamatan khususnya yang mengatur tugas dan tanggungjawab serta kewajiban nakhoda yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
Instruksi tersebut bertujuan menegaskan kembali aturan-aturan tentang keselamatan pelayaran yang sudah ada dan untuk mengingatkan UPT Ditjen Hubla agar melaksanakan pengawasan terhadap implementasi dari aturan-aturan tersebut. Selain itu, instruksi ini juga untuk mengingatkan kembali kepada para operator dan pengguna jasa agar menaati dan mengimplementasikan aturan-aturan tentang keselamatan pelayaran.
Dirjen Hubla menginstruksikan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memerintahkan kepada seluruh Pemilik Perusahaan Pelayaran, Keagenan dan Nakhoda agar sebelum melakukan pelayaran harus melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam UU no. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan instruksi ini juga memastikan Nakhoda agar melakukan beberapa hal berikut sebelum kapal berlayar, antara lain:
- Kesesuaian antara jumlah penumpang dalammanifest dengan jumlah penumpang yang ada di atas kapal yang memiliki tiket;
- Awak kapal harus melakukan pengenalan penggunaan baju pelampung;
- Awak kapal menunjukkan jalur keluar darurat(emergency escape) dan tempat berkumpul(muster station) serta perintah penyelamatan diri kepada penumpang kapal;
- Awak kapal menunjukkan tempat-tempat penyimpanan alat keselamatan kapal dan pengoperasiaanya;
- Keberangkatan kapal tradisional yang memuat penumpang wajib memakai jaket penolong (life jacket) khusus kapal penumpang yang melayani Kepulauan Seribu, Danau Toba, Lombok, Padang Bai, Tarakan, Kepulauan Riau, Palembang, Ternate, Manado dan atau daerah yang menggunakan kapal penumpang tradisional.
- Menginformasikan secara terus menerus tentang keadaan cuaca perairan sekitar selama pelayaran, perkiraan cuaca ketibaan dan perkiraan waktu tiba;
- Mengarahkan kapalnya untuk berlindung pada tempat perairan yang aman pada saat kondisi cuaca buruk;
- Memastikan awak kapal melaksanakan dinas jaga dengan baik terutama melihat kondisi penumpang dan kapalnya dalam keadaan aman selama dalam pelayarannya;
- Menggunakan dan mengaktifkan semua sarana navigasi, sarana radio komunikasi serta perangkat pemantau cuaca yang ada di atas kapal seoptimal mungkin dalam rangka keselamatan pelayaran;
- Berlayar menggunakan kecepatan aman.