Kapal Penumpang Rute Tj. Pinang – Anambas, Seven Star Island, VOC Batavia, dan Trans Nusantara Laik Laut
Kantor Kementerian Perhubungan
Kantor Kementerian Perhubungan.

MNOL -Jakarta, Tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan adalah menyediakan prasarana dan sarana transportasi yang andal kepada masyarakat, tentu tanpa mengabaikan aspek keselamatan yang menjadi unsur paling utama dalam bertransportasi.

"Kami mengemban tanggung jawab terkait soal konektivitas transportasi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya sesuai perintah Presiden Joko Widodo," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Ir. A. Tonny Budiono, MM, terkait penghentian operasional tiga kapal penumpang rute Tanjung Pinang - Anambas sejak bulan September lalu yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama para pengguna jasa di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Ketiga kapal penumpang tersebut adalah MV Seven Star Island, KM VOC Batavia, dan KM Trans Nusantara.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi persoalan tersebut. Salah satunya dengan memeriksa kelaiklautan ketiga kapal yang dimaksud.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim marine inspector Dithubla Kantor Pusat yang dilaksanakan pada 19 September 2016 diketahui bahwa tidak ada temuan kekurangan pada kelaiklautan ketiga kapal.

Ketiga kapal yang beroperasi untuk rute Tanjung Pinang - Anambas dengan jarak sekitar 175 NM dan ditempuh sekitar 8 jam merupakan kapal penumpang biasa dan tidak termasuk sebagai kapal berkecepatan tinggi.

Berdasarkan rumusan tentang perhitungan kapal kecepatan tinggi sebagaimana terdapat pada Kep Dirjen No. UM.48/18/2000 tanggal 8 Oktober 2000, kapal-kapal ini memang termasuk dalam kategori Kapal Kecepatan Tinggi. Namun berdasarkan Mapel No.73/Dii/VIII-01 tgl. 22 Agustus 2001 tentang Pengawasan Keselamatan kapal Kecepatan Tinggi sebagai tindak lanjut keluarnya SK Dirjen disebutkan bahwa kapal yang dibangun sebelum tanggal 1 Januari 1996, maka tidak termasuk kapal kecepatan tinggi. Sedangkan kapal Trans Nusantara dibangun tahun 1990, kapal VOC Batavia tahun 1987, dan kapal Seven Star Island tahun 1995.

Tiga kapal itu pun dinilai memungkinkan melakukan pelayaran di laut terbuka/internasional dengan waktu tempuh di atas 4 jam. Selain itu berdasarkan pemeriksaan secara menyeluruh oleh tim marine inspector, tidak terlihat adanya kejanggalan dalam aspek kelaiklautan kapal-kapal berbahan aluminium.

"Melihat Konstruksi, Peralatan dan  Perlengkapan Kapal, dan Radio kapal secara rinci, hingga konstruksi bagian dalam bawah kapal termasuk keadaan plat-plat kapal, tidak ditemukan kerusakan, deformasi ataupun hal-hal mempengaruhi kekuatan kapal yang dapat menyebabkan kapal dinyatakan tidak laiklaut," kata Dirjen Tonny.

Terkait usia kapal yang dinilai sudah tua, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus bahwa kapal-kapal-berusia tua tidak laik laut. Selama pemilik kapal melakukan perawatan sesuai ketentuan maka kapal akan selalu memenuhi aspek kelaiklautan, karenanya tidak ada larangan untuk berlayar.

Sementara kaca-kaca digunakan, berdasarkan temuan adalah kaca berjenis Toughened Glass, sifatnya sama dengan jenis Tempered Glass yang bila pecah berbentuk butiran seperti jagung, sehingga tidak membahayakan penumpang. Penggunaan kaca-kaca jenis ini  telah sesuai dengan standar ISO yang diakui IMO seperti ISO 614:1989, ISO 3434, ISO 3903:1993, ISO 1751:1993, dan ISO 614:2012.

"Berdasarkan hasil evaluasi dari tim Marine Inspector Kantor Pusat, maka saya perintahkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Pinang memberikan pelayanan transportasi laut kepada masyarakat sekitar dengan tetap memprioritaskan keselamatan pelayaran agar berjalan baik, aman, selamat dan lancar ," tegas Tonny.(Bayu/MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *