Letjen TNI Mar (Purn) Suharto: Dekrit Wajib Hukumnya Bagi TNI
Mantan Dankormar tahun 1998, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto menyatakan TNI wajib dalam melakukan Dekrit untuk kembali ke UUD 1945.
Letjen TNI Mar (Purn) Suharto (kanan)
Letjen TNI Mar (Purn) Suharto (kanan)
MNOL, Jakarta – Mantan Dankormar tahun 1998, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto menyatakan TNI wajib dalam melakukan Dekrit untuk kembali ke UUD 1945. Hal itu dia sampaikan saat menjadi pembicara dalam acara Bedah Buku “Jati Diri, Doktrin dan Strategi TNI” yang ditulis oleh Marsda TNI (Purn) Teddy Rusdy di Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia, Depok, (25/8/16). “Kalau kita mengacu kepada doktrin TNI maka wajibnya hukumnya untuk TNI menyatakan kembali ke UUD 1945 asli, ini bukan perkara mau atau tidak mau, tetapi wajib,” tandas Suharto yang disertai gemuruh tepuk tangan dari seluruh audiens. Hal itu terkait pertanyaan mengenai peranan TNI dalam kembali ke UUD 1945 yang asli. Karena dinilai saat ini TNI berpangku tangan soal dirusaknya UUD 1945 naskah asli dan dirubah menjadi UUD 2002. Istilah Dekrit sendiri mengacu kepada upaya Bung Karno dalam mengembalikan UUD 1945 pada 5 Juli 1959. Dekrit merupakan Keputusan Presiden dalam negara situasi genting yang hanya bisa dikeluarkan oleh seorang Kepala Negara melalui Keppres atau peraturan sejenisnya. Kendati TNI tidak memiliki wewenang dalam mengeluarkan Dekrit tetapi bisa mendorong keluarnya Dekrit seperti halnya pada tahun 1959, di mana TNI mengamankan jalannya Dekrit tersebut. Mantan Komandan Korps Baret Ungu itu juga menyatakan UUD 1945 tidak seharusnya dirubah tetapi lebih kepada dikuatkan. Maka dari itu dia menghendaki perlunya (addendum) dari pasal-pasal dalam bentuk lampiran. Kembali kepada jati diri TNI sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang dan Tentara Nasional sudah sepatutnya untuk bersama-sama dengan rakyat memperjuangkan kembalinya UUD 1945 agar kita tidak menjadi bangsa terjajah. “Saya juga punya anak cucu, jangan sampai sepeninggal saya, anak cucu saya menjadi bangsa terasing di tanah airnya sendiri. Suatu hari nanti mereka akan menuntut apa yang sudah kita perbuat,” ungkapnya. Pria asal Purworejo, Jawa Tengah itu juga menegaskan di sisa usianya, dia sudah mewakafkan untuk perjuangan bangsa melalui kembali kepada UUD 1945. Purnawirawan Bintang Tiga itu yang kini tergabung dalam Gerakan Pemantapan Pancasila (GPP) bersama mantan Wapres Try Sutrisno dan Letjen TNI (Purn) Saiful Sulun  meminta agar namanya diganti menjadi Gerakan Kembali ke UUD 1945. “Kalau namanya Gerakan Pemantapan Pancasila seolah-olah Pancasila ini masih belum mantap, padahal itu merupakan filosofi paling mantap di dunia. Cuma saat ini kita tinggalkan itu dan lebih senang pakai ideologi bangsa lain,” tegasnya. Sebelum dimulainya diskusi Bedah Buku, acara diawali dengan sambutan Try Sutrisno selaku sesepuh TNI yang mengarahkan perlunya kembali penguatan jati diri TNI hingga penyelamatan kepada bangsa dan negara. Salah satu upayanya ialah dengan kembali kepada UUD 1945 yang kini sudah dirubah menjadi UUD 2002. Selain dirinya, pembicara dalam seminar antara lain Ridwan Saidi (Budayawan) Romi Gozali (Akademisi UI) dan Haryo B Rahmadi (Dosen Unhan). Moderator dalam diskusi itu ialah Direktur Think Act and Defens(Tandef) Jaka Santosa.

0 thoughts on “Letjen TNI Mar (Purn) Suharto: Dekrit Wajib Hukumnya Bagi TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *