Menko Maritim Luhut B PanjaitanMNOL, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengkhawatirkan jika Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan mengubah moratorium reklamasi Teluk Jakarta.
Kebijakan tersebut dilakukan oleh Rizal Ramli, Menko Maritim dahulu yang dinilai memiliki sikap keberpihakan terutama kepada nelayan sekitar dan lingkungan.
"Koalisi mengkhawatirkan penggantian Menko Maritim ke Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan akan mengubah kebijakan yang telah diambil Menko Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli," kata Tigor Hutapea, perwakilan KSTJ yang juga menjadi Pengacara Publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jumat (29/7).
Tigor pun berharap, Luhut dapat berani bersikap dan mengambil kebijakan serupa dengan Rizal, yakni menolak reklamasi Teluk Jakarta.
"Kami menantang Menteri Luhut melanjutkan penghentian Pulau G dan menghentikan reklamasi pulau-pulau lainnya. Caranya dengan mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perpres penghentian reklamasi Teluk Jakarta," ujar Tigor.
KSTJ juga menantang Menteri Luhut berani berpihak pada keberlangsungan dan perlindungan lingkungan Teluk Jakarta. berpihak pada kehidupan nelayan Teluk Jakarta, dan tidak berpihak pada pengusaha dan pengembang reklamasi.
"Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi agar reklamasi tidak merusak lingkungan, melindungi nelayan dan tidak diatur oleh pengembang," kata Tigor.
Sementara itu, Luhut mengungkapkan bahwa reklamasi Teluk Jakarta masuk dalam daftar persoalan yang akan ia tangani. Dirinya hanya menyebutkan, akan tegas dalam menyelesaikan masalah bidang kemaritiman di Indonesia.
"Iya harus tegas. Hidup saya begitu. Iya dan tidak. Tidak ada grey area," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/7).
Seperti diketahui, Rizal Ramli sudah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara (moratorium) terhadap reklamasi Pulau G. Ia juga memutuskan meninjau ulang keberadaan pulau-pulau reklamasi sampai semua persyaratan, undang-undang, dan peraturan dipenuhi oleh pihak pengembang.
Namun, hal itu ditentang oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan alasan menghambat investasi serta yang boleh menghentikan reklamasi adalah hanya Presiden Joko Widodo.
Padahal, penghentian pelaksanaan reklamasi sudah menjadi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) namun, Ahok tidak menganggap hal itu ada. (RM/MN)