Kepala Bagian Organisasi dan Humas Dithubla, Bambang Sutrisna,MNOL, Jakarta - Kementerian Perhubungan menginstruksikan untuk melakukan pemeriksaan kelaikan secara menyeluruh terhadap sarana dan prasarana transportasi laut. Melalui Instruksi Menteri Perhubungan Nomor: IM 12 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kelaikan Sarana Transportasi.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan pentingnya melakukan pemeriksaan kelaikan sarana transportasi guna menjamin kepastian keselamatan dan keamanan para pengguna jasa transportasi serta tidak mentolerir adanya temuan kelalaian dan kekurangan pada saat pemeriksaan kelaikan sarana tersebut.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menindaklanjuti instruksi Menteri Perhubungan dimaksud dengan menerbitkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/43/2/DJPL-16 tanggal 7 Juni 2016 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Lebaran Tahun 2016.
Untuk itu Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM secara tegas menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala KSOP Kelas I s.d. IV, dan Kepala UPP Kelas I s.d. III untuk melaksanakan uji kelaiklautan terhadap 1.273 kapal penumpang yang dipergunakan untuk Angkutan Laut Lebaran 2016 dimulai pada tanggal 6 s.d. 12 Juni 2016 sesuai dengan Wiltshire kerjanya.
“Masing-masing Kepala Kantor di UPT Ditjen Hubla agar melaksanakan Uji Petik kelaiklautan kapal penumpang dan melaporkan hasilnya kepada Dirjen Hubla sesuai dengan format laporan pemeriksaan kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran 2016 agar dapat ditindaklanjuti, jelas Kepala Bagian Organisasi dan Humas Dithubla, Bambang Sutrisna, Rabu (8/6). .
Pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan mengirimkan Tim Terpadu untuk melaksanakan Uji Petik di beberapa lokasi pelabuhan yang cukup banyak dilayari oleh kapal penumpang seperti Pelabuhan Merak, Tanjung Perak (Surabaya), Samarinda, Balikpapan, Bitung, Palembang, Pontianak, Tanjung Emas (Semarang), Makassar, Belawan, Tanjung Priok (Jakarta), Benoa, Sorong, Ambon dan Batam.
Kebijakan pelaksanaan uji petik dilakukan guna memastikan semua pelayanan memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. Jika terdapat temuan dan terbukti bahwa kapal tersebut tidak memenuhi syarat, maka kapal akan di-grounded sampai kapal diperbaiki dan dapat dipastikan dalam kondisi prima. Selain memastikan sarana dan prasarana transportasi laut, Ditjen Hubla juga memastikan bahwa semua Anak Buah Kapal (ABK) yang bertugas di atas kapal yang melayani angkutan Laut Lebaran 2016 dalam kondisi baik dan siap mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran. (Bayu/MN)