Di wilayah Perairan NasionalGambar 1: Instansi yang berwenang dalam penegakan hukum di wilayah perairan Nasional. Diolah oleh penulis dari berbagai sumber.
[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 6 tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia Pasal 3 ayat (1) Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman.