Letjen TNI Mar (Purn) SuhartoMaritimnews, Jakarta – Mantan Dankormar Letjen TNI Mar (Purn) Suharto menyebut partai sebagai sumber malapetaka di republik ini. Hal itu dia ungkapkan saat menjadi pembicara dalam sebuah Diskusi Publik yang digelar Ormas ProDem dengan tajuk “Membongkar Mafia Istana” di Tebet, Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Pensiunan Marinir Bintang Tiga itu, partai yang pertama kali dicetuskan melalui Maklumat No X tanggal 3 November 1945 oleh Wakil Presiden Bung Hatta merupakan penyimpangan pertama republik ini terhadap Pancasila dan UUD 1945.
“Jelas di dalam Pancasila dan UUD 1945 tidak mengatur tentang partai atau kepartaian, lalu kenapa maklumat ini bisa keluar,” kata Suharto dengan lantang.
Lebih lanjut, pria yang saat ini juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Kohormatan Pusat Assosiasi IUMKM Indonesia Akumandiri ini juga menyatakan bahwa dari dulu hingga saat ini, para Anggota DPR merupakan wakil partai bukan wakil rakyat. Otomatis pertanggung jawabannya kepada partai bukan kepada rakyat.
“Jadi wajar kalau Anggota DPR saat ini bekerja untuk partai bukan untuk rakyat, karena memang mereka ini wakil partai,” tegasnya.
Mantan orang nomor satu di Korps Baret Ungu itu dengan tegas pula menyatakan untuk dilakukan shortcut terhadap sistem seperti itu. Dia mengkritik Reformasi 98 hanya merubah pemerintahan bukan sistemnya.
“Reformasi itu baru merubah pemerintahan bukan merubah sistemnya, sama dengan kondisi saat ini,” tambahnya.
Malah dengan adanya Reformasi 98 yang kemudian melakukan Amandemen sebanyak 4 kali itu, disinyalir olehnya sudah merubah total sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia pun tidak mau menyebut konstitusi saat ini sebagai UUD 1945, melainkan UUD 2002 karena akhir disahkan pada tahun 2002.
“Kita belum pernah menjalankan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen kok malah dirubah,” selorohnya.
Suharto juga mencontohkan negara seperti Amerika Serikat saja tidak memasukan perubahan konstitusinya itu ke dalam naskah aslinya. Ulasnya, Amandemen itu hanya masuk bab lampiran-lampiran saja.
“Bukan berarti UUD 1945 itu tidak bisa disempurnakan, sangat bisa disempurnakan karena ada ketentuan di Pasal 37, tetapi itu sifatnya hanya addendum atau dicantumkan di lampiran,” paparnya.
Itulah poin-poin yang dikemukakan oleh lulusan AAL tahun 1969 ini, yang intinya semua masalah di negeri ini bersumber dari partai. Termasuk dengan adanya UUD 2002 sendiri merupakan produk wakil-wakil partai di MPR/DPR saat itu yang berebut kekuasaan.
“Jadi sangat wajar kalau sekarang pemerintahan dikelilingi oleh para mafia, karena lebih besar muatan kepentingan partai ketimbang kepentingan negara,” pungkasnya. (TAN)