Ganesh Aji Wicaksono
Oleh: Ganesh Aji Wicaksono*
Pada Rabu 31 Agustus 2016, di gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), telah diluncurkan buku Arungi Samudra Bersama Sang Naga: Sinergi Poros Maritim Dunia dan Jalur Sutra Maritim Abad ke-21. Buku ini ditulis oleh Laksda Untung Suropati, Yohanes Sulaiman, dan Ian Montratama. Secara garis besar, buku ini masih menawarkan pemikiran netral yang dicetuskan oleh Mohammad Hatta selaku bapak diplomasi Indonesia, yaitu “mendayung di antara dua karang.” Namun terlepas dari kritik bahwa buku ini dinilai kurang tegas dalam menyarankan sikap yang harus diambil Indonesia di tengah kemungkinan terjadinya konflik di Laut Cina Selatan, terdapat poin menarik terkait pengembangan kekuatan. Poin tersebut adalah pencetusan konsep pertahanan depan (forward defence) dan peperangan terpadu serupa Air Sea Battle yang diresmikan oleh Amerika Serikat pada tahun 2010.
Air Sea Battle pada dasarnya merupakan doktrin operasi terpadu dari matra udara dan matra laut. Doktrin ini muncul sebagai perkembangan selanjutnya dari konsep Air Land Battle, yang dicetuskan bersama oleh Angkatan Darat dan Angkatan Udara Amerika Serikat di tahun 1981. Berfokus di ranah maritim, AirSea Battle terutama ditujukan untuk “mengatasi lawan yang memiliki kemampuan anti akses atau area-denial.” Andrew Krepinevich dari CSBA (Center for Strategy and Budgetary Assessments) merujuk RRC dan Iran sebagai lawan potensial, sehubungan dengan kemampuan peluncuran rudal jelajah/balistik, operasi udara jarak jauh, dan perang siber untuk menutup akses Amerika Serikat ke Pasifik Barat dan Teluk Persia.
Oleh karena itu doktrin Air Sea Battle menekankan peperangan berbasis jaringan, demi memungkinkan operasi skala besar yang dilakukan pada jarak jauh dan dalam waktu bersamaan untuk menihilkan keunggulan lawan.
Menilik Indonesia, beberapa hal menjadi pertanyaan terkait kemampuan mewujudkan strategi pertahanan depan ini. Pertama, kurangnya rekam jejak negara ini dalam melakukan proyeksi militer ke luar batas negara. Di luar pengiriman pasukan perdamaian, penggunaan militer Indonesia ke luar batas negara baru sebatas mengirimkan pasukan khusus dalam menangani masalah nonkonvensional (terorisme dan pembajakan) dan latihan bersama dengan negara tetangga. Belum ada lagi penggelaran serupa misi deterrence jarak jauh yang diemban pembom strategis Tupolev di masa Orde Lama.
Kedua, berdasarkan dasar pertahanan negara, Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) lebih menekankan pertahanan menyeluruh yang dilakukan masyarakat bila mendapat serangan dari luar. Adapun Perpres No. 97 Tahun 2015 bisa dikatakan baru merintis prinsip dasar untuk melakukan proyeksi kemampuan di ranah maritim Asia Timur, dengan memprioritaskan penguatan ranah maritim dalam batas teritorial hingga tahun 2019. Dalam konteks ini, ancaman nonkonvensional seperti separatisme, terorisme, dan perang siber lebih diutamakan ketimbang perang konvensional, alias negara melawan negara lainnya.
Tidak salah juga, mengingat kecenderungan terjadinya perang konvensional relatif lebih minim pasca Perang Dingin. Tetapi, hal ini terkesan terlalu banyak mengurusi ancaman dari dalam dan bukan dari luar. Kemudian, kedua dokumen tersebut memang menyebutkan penangkalan yang tangguh, namun tidak menyebutkan penolakan atau penetralan ancaman sebelum mencapai batas wilayah ataupun pesisir Indonesia.
Ketiga, doktrin peperangan terpadu di Indonesia terkesan masih berupa rintisan. Dari segi doktrin, Indonesia mengenal apa yang disebut dengan konsep Trimatra Terpadu. Konsep ini muncul di dekade 2000-an awal sebagai dasar integrasi antara matra darat, laut, dan udara dalam mewujudkan pertahanan nasional. Hanya saja ketergabungan ini kesannya masih belum terwujud, misalnya dengan pengadaan alutsista yang memiliki interoperabilitas terbatas dan belum tersambung melalui jaringan informasi. Pemberitaan yang bisa diperoleh dari sumber terbuka juga kebanyakan masih membahas mengenai penyelarasan organisasi, selain penempatan kesatuan baru di wilayah perbatasan.
Bila membandingkan dengan dasar yang digunakan Amerika Serikat dalam mengembangkan doktrin AirSea Battle, maka kita belum bisa melakukan perbandingannya secara langsung dengan Indonesia. Hal ini disebabkan oleh kemampuan pertahanan depan Amerika Serikat yang muncul sebagai dampak dari pembangunan militer yang bisa diproyeksikan ke luar batas negara.
Mereka mengenal konsep pre-emptive atau melakukan penetralan ancaman sebelum mampu mencapai batas wilayah negara. Kemudian, Amerika Serikat juga secara gamblang menyebutkan mengenai pentingnya kekuatan militer untuk mendukung kepentingan nasional, mempertahankan pengaruh, serta menjalin hubungan keamanan dengan sekutunya.
Sebagai perbandingan tambahan, kita bisa melihat Jepang yang terbatas dalam penggunaan militer sehingga lebih berfokus pada pertahanan di dalam batas negara—walaupun baru-baru ini diperbolehkan mengirim pasukan ke luar batas negara untuk tujuan perdamaian. Jepang sempat memiliki garis perimeter mutlak sejauh 1.000 mil nautik dari pesisirnya.
Dalam hal ini, pemerintah menetapkan perimeter tersebut karena menilai negaranya hampir tidak memiliki kedalaman strategis. Sampainya musuh ke pesisir dianggap sebagai kartu mati bagi eksistensi Jepang di peta dunia. Berbicara mengenai perang modern dimana seluruh objek vital serentak menjadi sasaran dalam suatu operasi militer, tentunya bisa dipahami bahwa menunggu musuh masuk ke dalam batas wilayah merupakan tindakan yang membahayakan.
Kedua perbandingan tersebut masih kontras dengan sistem pertahanan yang dianut Indonesia sejauh ini. Bisa disimpulkan bahwa Indonesia baru sampai pada tahap merintis kekuatan dan unsur pendukung untuk bisa berperan lebih banyak di ranah maritim yang tengah hangat ini.
Memang tidak mudah untuk merumuskan kebijakan di tengah persepsi dan kepentingan tetangga yang berbeda-beda, selain juga berada di bawah pengaruh besar dari great power di kawasan. Hanya saja sebagai dasar yang lebih konkret untuk melakukan pembangunan kekuatan maritim Indonesia, kebijakan luar negeri, kepentingan nasional, serta definisi tujuan pertahanan dan ancaman eksternal rasanya bisa dirumuskan dengan lebih lugas.
*Penulis adalah Lulusan Rajaratnam School of International Studies, NTU Singapura