Amankan Perairan NKRI, Bakamla Tangkap Tiga Kapal Nelayan ‘Nakal’
Setelah berhasil menangkap dan memproses sejumlah kapal yang melakukan pelanggaran di laut, kini Kal Birang yang tergabung dalam Operasi Nusantara Vll yang digelar Bakamla RI kembali menangkap tiga kapal ikan ‘nakal’ di Perairan Sulawesi, Selasa, (6/9/2026).
Operasi Bakamla RI di Perairan Sulawesi, amankan tiga kapal nelayan nakalMNOL, Makassar - Setelah berhasil menangkap dan memproses sejumlah kapal yang melakukan pelanggaran di laut, kini Kal Birang yang tergabung dalam Operasi Nusantara Vll yang digelar Bakamla RI kembali menangkap tiga kapal ikan ‘nakal’ di Perairan Sulawesi, Selasa, (6/9/2026).
Ketiga kapal ‘nakal’ tersebut yakni KMN Sinar Namboa, yang ditangkap pada TW. 0906. 1720 WITA, Posisi: 05 09 93 LS - 119 08 59 BT, KMN Minahasa Bone, yang ditangkap pada TW. 0906.1730 WIB, Posisi: 05 08 92 LS - 119 09 99 BT, serta KMN Pikri Jaya, yang ditangkap pada TW. 0906.1730 WITA, Posisi: 05 08 92 LS - 119 09 99 BT.
Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh ketiga kapal itu, antara lain KMN Sinar Namboa (GT 5) yang dinakhodai Ngewa itu kedapatan berlayar tanpa SPB (Surat Persetujuan Berlayar) melanggar UU Perikanan No 31 Th 2004 pasal 98 dengan dengan pidana Penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp200.000.000. Kemudian, Tanda Selar tidak ada, melanggar UU Pelayaran No 17 Th 2008 pasal 112 jo pasal 146 UU No 21 tahun 1992 dengan pidana maksimum 3 bulan atau denda Rp6.000.000. Selanjutnya, Sertifikat Nahkoda juga tidak ada dan melanggar UU No 17 th 2008 pasal 310 dengan pidana Maksimum 2 tahun dan denda Rp300.000.000.
Sementara itu KM. Minasa Bone (GT 5) dengan Nakhoda Aswin itu kedapatan berlayar tanpa SPB (Surat Persetujuan Berlayar) melanggar UU Perikanan No 31 Tahun 2004 pasal 98 dengan dengan pidana Penjara maksimal 1 tahun dan Rp200.000.000. Tanda Selar juga tidak ada melanggar UU Pelayaran No 17 Tahun 2008 pasal 112 jo pasal 146 UU No 21 tahun 1992 dengan pidana maksimal 3 bulan atau denda Rp6.000.000. Sertifikat Nahkoda tidak ada melanggar UU No 17 th 2008 pasal 310 dengan pidana Maksimum 2 tahun dan Rp300.000.000.
Sedangkan untuk KMN Pikri Jaya (GT 5) dengan Nakhoda H. Narang itu diduga bersalah karena berlayar tanpa SPB (Surat Persetujuan Berlayar) melanggar UU Perikanan No 31 Th 2004 pasal 98 dengan dengan pidana Penjara maksimal 1 tahun dan Rp200.000.000. Kemudian dengan pelanggaran yang sama seperti kedua kapal lainnya.
Ketiga kapal ikan ‘nakal’ tersebut dikawal ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VI Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan proses hukum masih dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Tentunya pengamanan oleh Bakamla itu juga bermaksud sebagai peringatan untuk keselamatan ketiga kapal nelayan ini. Karena prosedur dan kelaikan laut tidak terpenuhi, maka ketiga kapal nelayan itu diamankan sementara. (Tan)