Pelaut Senior Berharap Negara Hadir dan Fasilitasi KLB KPI
Pergerakan Pelaut Indonesia menuntut negara hadir dengan memfasilitasi KLB KPI
Pergerakan Pelaut Indonesia menuntut negara hadir dengan memfasilitasi KLB KPI
MNOL, Jakarta – Pelaut Senior melalui juru bicaranya, Teddy Syamsuri mengemukakan pandangannya terkait usulan Kongres Luar Biasa Kesatuan Pelaut Indonesia (KLB KPI). Selain itu, menurutnya, negara (pemerintah) juga harus hadir dalam menangani masalah yang menyangkut keselamatan dan kehormatan sebagai pelaut Indonesia. Terdapat 7 item yang selama ini menjadi tuntutan tiga kali aksi damai Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), yakni: Pertama, keselamatan pelayaran bagi anak buah kapal (ABK) yang kapalnya melayari jalur merah seperti di kawasan perairan Filipina bagian selatan, dimana berulang kali terjadi kasus penyanderaan ABK warga negara Indonesia (WNI) oleh kelompok separatis Abu Sayyaf di perairan zona merah itu. Para pelaut terus menerus dijadikan tumbal tuntutan penebusan uang yang begitu besar. Pemerintah Indonesia terkesan belum maksimal yang membedakan dengan perlindungan terhadap TKW jika menghadapi masalah hukum dengan vonis dipancung. Kedua, ratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) tahun 2006 yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO) dengan mendapat dukungan dan persetujuan International Maritime Organization (IMO), terutama terkait erat dengan hak-hak dasar pelaut dunia.yang menjadi tulang punggung moda transportasi laut yang menguasai lebih dari 80 persen angkutan barang dari pelabuhan satu ke pelabuhan lainnya dari negara satu ke negara lainnya di seluruh belahan dunia. Ketiga, pengupahan ABK yang untuk bekerja di kapal-kapal niaga nasional dan juga pelayaran rakyat, masih ada keluhan karena menerima upah dibawah standard Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Propinsi (UMP). Jika disesuaikan standard IMO antara US$ 1.800 sampai US$ 2.500 per bulan atau setara dengan Rp. 32,5 juta dengan kurs Rp. 13.000 per US$ bagi gaji pelaut pemula di kapal-kapal asing atau yang diselaraskan dengan aturan STCW Amandemen Manila tahun 2010, maka sudah seharusnya tidak ada lagi ABK yang menerima standar gaji dibawah UMR/UMP. Keempat, diskrimansi gender masih ada keluhan hanya karena adanya alasan kurang sepadannya pelaut perempuan dengan pelaut laki-laki seperti untuk jaga malam dari jam 12 sampai jam 4, karena perempuan sebagian besar dianggap tidak kuat melek yang sebenarnya tidak berdasar, mengingat saat di kampus akademis pelayarannya tidak ada perbedaan kurikulumnya antara taruna laki dan taruna perempuan. Keluhan saat melamar magang untuk prala (praktek pelayaran) maupun melamar pekerjaan di perusahaan perkapalan maupun di perusahaan manning agent. Kelima, regulasi dan birokrasi yang belum berpihak untuk memberi kemudahan, batas kemampuan dan pelayanan terhadap umumnya pelaut dengan banyaknya aturan, sehingga sebagian besar pelaut yang hidupnya pas-pasan sekarang ini terbebani dengan banyaknya aturan untuk memiliki beragam sertifikat di tengah gajinya yang belum pernah meningkat, serta reformasi birokrasi yang di sektor perhubungan laut yang belum jalan karena masih ada yang menetapkan kebijakan ruwet dan berbiaya mahal, dengan menjadikan pelaut sebagai obyek pembangunan dan lahan basah; Keenam, tindakan aparatur keamanan di laut dan perairan yang jika menaiki kapal untuk pengawasan tidak lagi berpegang pada tupoksinya, karena masih ada keluhan oknum aparat tersebut melakukan pemalakan seperti meminta bahan bakar minyak (BBM) solar di kapal dan terkadang juga meminta uang kepada perwira kapal yang kurang diperhatikan untuk mendapatkan tindakan hukum oleh instansi yang berwenang, yang kemudian menjadi mempengaruhi kenyamanan keamanan crew kapalnya, Ketujuh, pemulihan organisasi serikat pekerja pelaut, yakni Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) dari akibat salah urus sekian lamanya Pengurus Pusat (PP) KPI, bahkan yang tidak pernah ada kepengurusannya berdasarkan legalitas hukum sejak tahun 2009 dari akibat Kongres VII KPI yang terjadi deadlock dan tidak ada jadwal pemilihan kepengurusan KPI pusat yang baru untuk periode 2009-2014. Oleh Pelaut Senior anggota KPI yang melalui Petisi Pelaut Indonesia 6 Oktober 2015 dan pelaut generasi penerus yang berhimpun dalam PPI melalui kegiatan aksi damainya sejak 27 April 2016 yang sama-sama menuntut digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) dengan berharap negara hadir dan pemerintah memfasilitasinya. “Ketujuh item ini merupakan masalah krusial yang sedang dirasakan oleh pelaut seluruh Indonesia yang sudah sekian lamanya bertumpuk dan akut,” ujar Teddy kepada maritimnews di Jakarta, Jumat, (12/8).
Loggo KPI
Loggo KPI
Teddy menegaskan untuk negara hadir sesuai Nawacita Presiden Joko Widodo, pemerintah tidak terus menerus memposisikan kaum pelaut sebagai “anak tiri”, dan pihak perusahaan bahkan organisasi KPI tidak selalu menjadikan kaum pelaut “sapi perah”. Menurut hemat Pelaut Senior, organisasi KPI harus diperkuat dan sebagai suatu keniscayaan. Menurut pemikiran Pelaut Senior pula, KPI adalah satu-satunya union bagi pelaut Indonesia yang sudah bernaung di Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) serta berafiliasi dengan Internasional Transportworkers Federation (ITF). Organisasi ini dibentuk dari sejarahnya atas anjuran dan saran Menko Maritim Letjend KKO Ali Sadikin serta pernah disahkan sebagai wadah tunggalnya bagi pelaut Indonesia berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Hubla di era Laksda TNI Haryono Nimpuno. Namun dalam perkembangannya sejak dibawah PP KPI 1997-2001 sampai sekarang ini, tidak terdaftar lagi di database Badan Hukum kemenkumham per 29 Oktober 2015 sejak tahun 1981 dari akibat Kongres VII KPI 2009 yang deadlock. Sambung Teddy,  tidak ada PP KPI 2009-2014 sampai Kongres VIII KPI 2014 yang diselenggarakan oleh PP KPI yang illegal. “Bisa dimaklumi jika organisasi KPI oleh banyak pelaut Indonesia dianggap tidak lagi bermanfaat. Di sini organisasi KPI terkena getahnya, padahal yang merusak adalah oknum PP KPI sejak 1997 hingga sekarang ini,” tambah Teddy. Masih kata Teddy, KPI sebagai satu-satunya union bagi pelaut Indonesia yang berkewajiban melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pelaut Indonesia. Dengan demikian perlu diselamatkan dari kerusakan, dipulihkan untuk kembali pada khittah serta visi dan misinya. “Menurut Pelaut Senior hanya bisa dilaksanakan dengan menggelar KLB KPI akibat dari keadaan organisasi yang luar biasa, bukan yang biasa-biasa saja,” terangnya. Selanjutnya, ulas Teddy, Organisasi KPI yang sudah terbebas dari campur tangan pemerintah dari hasil perjuangan pelaut reformasi yang berhimpun dalam GEMPUR (Gerakan Emansipasi Pelaut Untuk Reformasi) tahun 1999 dan menghasilkan Munaslub KPI tahun 2001, memang keadaannya tidak lebih baik malah semakin memburuk di bawah tangan pengurus sipil.
Kehormatan pelaut Indonesia
Kehormatan pelaut Indonesia
Hal ini akibat dipertahankannya rezim status quo dengan melanggar AD/ART KPI yang melarang kekuasaan pengurus melebihi dari 2 kali masa periode, membangun jaringan KKN untuk melanggengkan kekuasaan anti demokrasi dengan sesukanya menghambur-hamburkan kekayaan organisasi KPI. “Mereka juga suka menggunakan cara-cara premanisme dengan senang menggelontorkan uang organisasi jika kekuasaannya merasa terusik,” bebernya. Maka dari itu, Pelaut Senior sangat berharap agar mindset kaum pelaut Indonesia yang concern terhadap perubahan mendasar haruslah utuh dan global, bukan lagi berpikir sektoral apalagi lokal. Imbuh Teddy, mereka bukan lagi untuk mengejar kekuasaan terlebih hanya untuk kepentingan segelintir orang, melainkan untuk keadilan bagi kemaslahatan kaum pelaut seluruh Indonesia. “Sehingga sudah seharusnya pelaut seluruh Indonesia bersatu padu, harus sungguh-sungguh dan konsisten terhadap komitmen atas perjuangannya yang sudah berkeringat sekian lamanya dengan mengorbankan waktu, tempat dan materi. Sebab tanpa itu semua, mustahil perjuangan ketujuh item tuntutan ini bisa terwujudkan,” pungkasnya. (Tan)    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *