Pelabuhan - Ekonomi maritim berpengaruh dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi nasional.MNOL - Kondisi geopolitik dan geostrategik yang dimiliki memberi identitas bagi Indonesia sebagai Negara Kepulauan. Secara Internasional, pengakuan Indonesia sebagai Negara Kepulauan sudah diperoleh sejak tahun 1982. Fakta yang mendukung pengakuan Internasional atas Indonesia sebagai negara kepulauan diantaranya; (1) wilayah Indonesia didominasi oleh laut dengan luas 3,1 juta km2 , sementara luas daratan hanya 1,9 juta km2 (2) Indonesia memiliki kurang lebih 17.100 pulau dimana 6.000 pulau diantaranya dihuni penduduk; (3) panjang pesisir pantai (coastal line) sepanjang 92.139 km dan merupakan negara kedua dengan pesisir pantai terpanjang di dunia; dan (4) peran laut sebagai sumber kehidupan penduduk rakyat Indonesia relatif besar.
Perikanan dan Industrialisasi
Dua kebijakan penting yang dilakukan pemerintah adalah penangkapan kapal pelaku illegal fishing dan larangan alih muatan di tengah laut (transshipment). Kebijakan penangkapan kapal pelaku illegal fishing merupakan kebijakan yang seharusnya dilakukan sebab hal itu telah menguras sumber daya laut Indonesia secara tidak sah jauh diatas kemampuan eksploitasi oleh nelayan domestik. Akan tetapi kebijakan itu seharusnya didukung oleh kebijakan penyanggah bagi kelompok nelayan. Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa kelompok nelayan tertentu terutama di remote area dan perbatasan diuntungkan oleh keberadaan kapal-kapal pelaku illegal fishing. Mereka telah menciptakan pasar bagi hasil tangkapan nelayan lokal melalui penjualan di tengah laut dengan harga yang relatif baik.
Kebijakan mengenai larangan bongkar muat ikan ditengah laut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014, juga membawa dampak yang merugikan bagi nelayan dan industri pengolahan dalam negeri. Walaupun kebijakan telah dicabut sebagian, namun efeknya telah dirasakan oleh nelayan di daerah tertentu dan industri pengolahan hasil perikanan. Beberapa perusahaan pengolah hasil perikanan telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya terkait kekurangan bahan baku.
Larangan kegiatan bongkar muat di tengah laut telah mengurangi daya jelajah nelayan sehingga menurunkan pendapatan mereka. Praktik yang terjadi selama ini, yaitu nelayan akan memindahkan ataupun menjual hasil tangkapan ke kapal penampung kemudian melanjutkan kegiatan penangkapan mereka. Di sisi biaya, larangan tersebut meningkatkan biaya BBM dan penurunan hasil tangkapan karena aktivitas bolak balik ke pelabuhan. Selain itu, kualitas ikan dapat menurun karena kapal nelayan domestik kebanyakan hanya memanfaatkan es balok sebagai pengawet ikan. Larangan ini juga membuat pemilik kapal penampung menjadi kehilangan mata pencaharian serta industri pengolahan hasil perikaan menjadi kekurangan bahan baku.
Kebijakan yang perlu didorong adalah mempersiapkan nelayan untuk ambil alih posisi nelayan asing. Ini seharusnya menjadi program dan kegiatan prioritas dan mendesak agar dapat terjadi pemberdayaan ekonomi nelayan dan ekonomi bangsa.
Salah satu kebijakan yang dapat diambil untuk pemberdayaan nelayan lokal dan industri pengolahan berbahan baku ikan adalah kebijakan ‘Empat Pilar”. Di sini melibatkan unsur nelayan, pemerintah termasuk pemerintah daerah, perusahaan pengolah hasil perikanan, dan agen pembelian dari perusahaan pengolah hasil perikanan. Peran setiap unsur tersebut sebagai berikut. Pertama pemerintah/pemerintah daerah menyediakan cold storage di pusat-pusat perikanan di daerah perbatasan atau remote area. Di samping itu, menyediakan kapal pengumpul yang memiliki cold storage untuk berkeliling menjemput ikan pada cold storage yang ada di pusat-pusat penampungan ikan dan membawa ke pusat penampungan terbesar terdekat ataupun langsung ke pusat industri pengolah hasil perikanan. Baik cold storage maupun kapal pengumpul sebaiknya dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat hibah dari masyarakat/pemerintah daerah.
Kedua, perusahaan industri perikanan menunjuk dan membiayai agen pembelian ikan di daerah perbatasan ataupun remote area. Untuk hal tersebut perusahaan membayar fee untuk agen pembelian. Ketiga, agen pembelian di daerah perbatasan dan remote area bertugas mewakili perusahaan pengolah untuk membeli ikan dari nelayan dan menyimpan di cold storage terdekat yang disediakan pemerintah. Fee atas penyimpan di cold storage dan kapal pengumpul ditanggung oleh perusahaan industri perikanan. Keempat, nelayan melakukan penjualan pada agen-agen pembelian di pulau terdekat.
Kebijakan itu tentunya membutuhkan dukungan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk penyediaan listrik bagi cold storage. Dan juga dari pihak Pertamina untuk menyediakan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebaiknya stasiun pengisian bahan bakar nelayan berada pada satu lokasi dengan cold storage sehingga terjadi one stop service bagi nelayan. Dengan adanya kebijakan yang komprehensif ini, dapat mengurangi dampak negatif bagi nelayan serta memperkuat kinerja perikanan tangkap dan kegiatan hilirisasi pada sektor perikanan.
Selain pertumbuhan produksi, pemerintah juga perlu mendorong pengembangan pasar produk perikanan. Indonesia memang telah dikenal sebagai salah satu produsen perikanan dunia, namun belum termasuk dalam kelompok negara pengekspor produk perikanan yang utama di dunia. Artinya, sebagian besar produk perikanan tangkap dan perikanan budidaya nasional masih untuk konsumsi dalam negeri. Dengan melihat fakta bahwa kebutuhan produk perikanan dunia yang cenderung mengalami peningkatan, serta pertumbuhan produksi perikanan di berbagai negara yang mengalami stagnasi, maka hal itu menjadi peluang bagi Indonesia untuk menjadi pensuplai utama produk perikanan di dunia demi menciptakan ekonomi maritim untuk kesejahteraan bangsa.
*) Penulis Raja Haposan Pasaribu, S.AP
Biro Kerjasama dan Humas Sekretariat Jenderal, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia